Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km dalam perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran tidak berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau pemasaran terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan serta penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang mana diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dimaksud dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut mampu tetap saja dijadikan bukti di tempat persidangan dengan persyaratan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang bisa saja pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa jadi jadi bukti dalam pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang dimaksud dijalankan TNI AL sebagai pihak yang tersebut memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu sudah ada benar.
“Pembongkaran itu telah benar, dikarenakan memang sebenarnya itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di area laut,” ujar Mahfud.






