Indikasi Geografis, Kunci Utama DJKI Dongkrak Angka Barang Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan acara kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang dimaksud cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang tersebut berfungsi melindungi keaslian suatu barang berdasarkan jika barang atau komoditas. Jenis HKI yang dimaksud sebagai tanda yang tersebut menunjukkan selama usul suatu produk. Tanda ini bukanlah belaka sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, lalu karakteristik unik yang dimiliki produk-produk yang disebutkan lantaran pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, di acara Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan total permohonan kemudian pendaftaran IG, dan juga memacu komersialisasi item IG dalam Indonesia. Indonesia miliki kekayaan alam, budaya, juga tradisi lokal yang tersebut melahirkan komoditas unik khas daerah. Produk-produk ini memiliki nilai jual tinggi dalam lingkungan ekonomi nasional maupun internasional jikalau dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai memiliki arti penting untuk meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah item lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas dan juga keunikan barang berbasis daerah, dengan proteksi tersebut, item dapat dipasarkan dengan harga jual premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di area bursa lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di dalam pangsa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu hasil lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai komoditas khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di tempat lingkungan ekonomi global, teristimewa pada menghadapi komoditas mirip dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan kegiatan ekonomi bagi komunitas lokal. “IG mengupayakan pelestarian metode tradisional yang melibatkan petani, pengrajin, dan juga pelaku bidang usaha yang tersebut tergabung pada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat di produksi produk-produk IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih besar tinggi dikarenakan terdapat nilai tambah pada produk-produk IG yang mana terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik pembangunan ekonomi dan juga pariwisata. Layanan IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner serta budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih lanjut dekat hasil khas suatu wilayah dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan komoditas menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan pembangunan ekonomi di dalam sektor pariwisata serta pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas area memiliki potensi lebih tinggi besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang digunakan ketika ini sudah ada dikenal luas di area pangsa internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM dan juga petani lokal. Sebagian besar hasil IG dihasilkan oleh usaha kecil lalu menengah, yang mana merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka prospek lingkungan ekonomi yang mana lebih lanjut besar bagi UMKM, meningkatkan kekuatan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.






