Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP lalu UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menyatakan instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang tersebut harus segera disampaikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di dalam tingkat eksekutif Provinsi, yang mana menyesuaikan kebijakan pemerintah di dalam hitungan 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah wilayah lalu majelis pengupahan untuk bergerak di proses penghitungan, rekomendasi, dan juga penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya mengajukan permohonan para gubernur menetapkan UMP kemudian UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, juga UMK juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli disitir dari tayangan YouTube Kemendagri, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Kerjasama Pengendalian Inflasi lalu Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang digunakan diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih lanjut tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib tambahan tinggi dari UMP kemudian UMK untuk menjamin pemeliharaan bagi pekerja dalam sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan juga disertai dengan sosialisasi yang tersebut efektif di dalam tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan juga stabilitas ekonomi nasional,” tutup Menaker.






