Penerapan Pajak Minimum Global dalam Indonesia: Mekanisme juga Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang dimaksud meyakinkan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% pada negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan kemudian memperdalam lagi tentang PMG ini, dikarenakan kebijakan ini belaka akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar di webinar bertajuk Penerapan Pajak Minimum Global (PMG) di tempat Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang dimaksud digagas oleh RSM Indonesia, mengkaji lebih besar pada tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang dimaksud diinisiasi oleh OECD serta G20 akan mempengaruhi pada dunia usaha global teristimewa di area Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan perekonomian global , miliki kebijakan yang digunakan tiada mirip dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang besar untuk perusahaan jika amerika yang digunakan beroperasi di tempat luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir pada webinar yang disebutkan Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal dalam Kementerian Keuangan yang menjelaskan dasar dan juga mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang tersebut diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini telah didukung lebih tinggi dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mengurangi isu BEPS lain selain sektor ekonomi digital kemudian menghurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang tersebut mampu diadopsi di tempat setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), juga Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif juga pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan juga UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, kemudian pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.






