Yusril Ungkap pemerintahan Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum mengajukan permohonan terpidana tertutup Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang diamankan di tempat sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengungkapkan bahwa permintaan transaksi of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana berakhir Serge Areski Atlaoui masih di tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai mengadakan konferensi dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di dalam Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, hari terakhir pekan (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia kemudian Filipina, jadi persoalan hukum Serge ini masih dalam tahap-tahap awal pembicaraan juga belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril pada jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge sudah diserahkan di tempat antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, kemudian kondisi kebugaran ketika ini. “Dan eksekutif Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang mana bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang tersebut katakan mengenai langkah apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini dikarenakan masih di pembicaraan pada tahap yang awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman meninggal oleh MA dikarenakan tindakan hukum psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ada ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa ketika ini Serge pada keadaan sakit serta juga telah dilakukan menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge mengajukan permohonan untuk pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang digunakan bersangkutan di keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba lantaran mengalami sakit karsinoma juga juga telah dilaksanakan operasi beberapa waktu yang lalu juga kondisi sakitnya memang sebenarnya agak serius. Dan sebab itu yang mana bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh akibat itu, Yusri mengatakan bahwa permohonan perpindahan yang dimaksud merupakan inisiatif pribadi Serge, bukanlah otoritas Perancis. “Dan kami sudah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum pada Prancis dan juga juga terkait dengan pemindahan narapidana yang kalau kami pelajari sepintas memang benar masih memerlukan diskusi yang mana sangat mendalam antara pemerintah Indonesia serta pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril juga Dubes Fabien juga mengkaji mengenai peningkatan kerja sejenis Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang tersebut sudah ada dilaksanakan di dalam Bali beberapa bulan yang dimaksud lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan lalu ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang tersebut baru sekarang. Sehingga diharapkan di waktu yang mana tidak ada terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia lalu eksekutif Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.






