Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di tempat Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap dalam Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK perkara korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan pada waktu ini di area Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya bukan salah, pengadilan, mungkin saja mirip seperti proses Praperadilan dalam Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terhadap wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya bukan bisa saja menyamakan apple to apple akibat beda sistem hukum, bahwa yang digunakan bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang digunakan dijalankan otoritas sana menghadapi permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang disebutkan masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK sama-sama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa jadi menghadirkan pulang Paulus Tannos kemudian diadili di dalam Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang dimaksud perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan juga KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan juga Kejaksaan ketika ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia mempunyai waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang perdana setelahnya Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 serta dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden dan juga akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.






