SP PLN Sambut Baik Putusan MK perihal UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN sama-sama Pergerakan Keseimbangan Nasional (Gekanas) tiada dapat diterima, kami tetap saja menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali pada Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang digunakan konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang semula pada UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohon MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga memperkuat sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 dikarenakan merupakan semangat nasionalis serta patriotik khususnya di pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga memohonkan agar SP PLN dan juga Gekanas melibatkan pada setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta terhadap pemerintah untuk melibatkan pada mendiskusikan RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang dimaksud terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK di sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang dimaksud dijalankan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 di Pasal 42 bilangan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu tak miliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan kemudian bukan mengikat sepanjang bukan dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan juga ditetapkan oleh otoritas Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 bilangan bulat 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 juga tak miliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang tersebut bekerja di tempat bidang energi yang mana merasa pasal yang dimaksud merugikan konstitusionalitas mereka dikarenakan perbedaan perlakuan tarif antardaerah serta peluang diberlakukannya tarif listrik yang tersebut disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai menyebabkan perniagaan penyediaan listrik tak lagi pada bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga bukan dapat terpenuhi keperluan listrik sebagai permintaan dasar. Karena itu, merekan memohon agar pasal yang tersebut mengancam penguasaan negara menghadapi penyediaan listrik ini dibatalkan MK.






