Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto miliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto miliki kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah serta bangunan yang dimaksud tersebar di dalam Pusat Kota Malang, Sumenep, serta Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.
Selanjutnya sebagai alat transportasi lalu mesin dalam bentuk Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, dan juga kas kemudian setara kas Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan ucapan satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, serta Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan beberapa orang 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah total ucapan yang disebutkan tambahan dari 50 persen pernyataan yang sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
Program 100 Hari Kerja
Sunarto menyampaikan inisiatif 100 hari perta setelahnya terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah pada 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang digunakan pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas untuk Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Pengawas tempat yang ia maksud, untuk terlibat mendiseminasikan, menyosialisasikan, lalu menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim lalu aparatur pengadilan di dalam tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, juga menindaklanjuti permasalahan yang tersebut ditemukan dalam tempat terhadap Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas untuk setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan juga mengawasi aparatur yang mana ada di dalam ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang dimaksud ada di dalam ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya pada bidang pembinaan juga pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan berbentuk data sharing terhadap pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang mana ada di dalam wilayahnya sesuai dengan kondisi.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan berhadapan dengan badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif kemudian legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.






