Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang tersebut menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil dalam rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, lalu Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo kemudian Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup pada perkara pembunuhan dan juga penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara menghadapi persoalan hukum penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang mana memberatkan menghadapi perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk untuk hukum serta memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tidak ada sekali-kali merugikan rakyat juga butir ketujuh tidaklah sekali-kali menakuti serta menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai tidak ada jujur lalu juga dinilai berbelit-belit pada pada waktu pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa sangat dari rasa kemanusiaan dan juga tak manusiawi lantaran telah lama sampai hati dan juga belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tidak ada bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman serta melukai saudara Ramli yang tersebut sampai ketika ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri setelahnya melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang dimaksud merek sayangi.
Sementara, Oditur menilai tak ada perbuatan terdakwa yang dimaksud dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang tersebut meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan terdiri dari pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti kerugian masing-masing terhadap keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






