Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax sudah pernah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 kemudian PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk operasi aset kripto dan juga barang tertentu lainnya.
“Indodax menjamin kepatuhan penuh terhadap peraturan yang tersebut berlaku dengan berkonsultasi secara intensif dengan otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting di membantu transparansi perpajakan dalam Indonesia sekaligus melakukan konfirmasi keamanan kemudian kenyamanan kegiatan bagi pengguna kami,” ujar ketua eksekutif Indodax, Oscar Darmawan di pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk kegiatan pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang digunakan ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, operasi lainnya, seperti biaya deposit, biaya evakuasi rupiah juga biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan melawan biaya proses tersebut, tidak berhadapan dengan jumlah agregat uang yang dimaksud didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang dimaksud unik juga berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menggalakkan kepercayaan di area sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan banyak kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sebanding dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan faedah jangka panjang bagi habitat kripto dalam Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax bukan perlu khawatir, akibat semua biaya di tempat Indodax telah termasuk komponen pajak, biaya CFX, juga sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah ada otomatis dibayarkan, sehingga pengaplikasian jaringan Indodax menjadi tambahan simpel serta mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang tersebut Lebih Ideal
Meski Indodax menyokong penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang dimaksud konstruktif untuk kebijakan yang dimaksud lebih lanjut ideal di dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang sejenis dengan kegiatan keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang dimaksud telah dilakukan diterapkan di dalam beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang digunakan inklusif kemudian inovatif di dalam Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final melawan operasi kripto. Hal ini lantaran besar trading kripto dapat berkembang lebih banyak besar dibandingkan dengan kondisi ketika ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang dimaksud seimbang akan menciptakan habitat yang dimaksud lebih besar kondusif. Di berbagai negara, aset kripto bukan dikenakan PPN oleh sebab itu dianggap sebagai bagian dari proses keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan mirip untuk menyokong peningkatan sektor ini,” ungkap Oscar.






