Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait kemungkinan maladministrasi di tata kelola lapangan usaha kelapa sawit pada Indonesia. Mereka meminta-minta temuan yang disebutkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar penyelenggaraan lalu pemanfaatan peluang sawit yang mana luar biasa bagi bangsa lalu negara Indonesia.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa lalu harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif juga yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya di dalam Ibukota pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang digunakan tak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan sudah mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum sebagian 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit dan juga 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit serta kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani serta perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A lalu 110B Undang Undang Cipta Kerja masih berbagai yang mana belum rampung hingga pada waktu ini.
Ombudsman RI menemukan kemungkinan maladministrasi merupakan ketidakjelasan prosedur kemudian kepastian hukum pada persaingan bisnis Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun dan juga PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel lalu pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Kesulitan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian pada menentukan kewenangan lalu standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang pada waktu ini tiada cukup baik berpotensi yang dimaksud memunculkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Potensial kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun serta aspek kualitas bibit yang digunakan tak sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun juga aspek kehilangan yield akibat grading tidak ada sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang tersebut khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang disebutkan diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang berada segera di tempat bawah Presiden serta berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola bidang kelapa sawit yang berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






