Menakar Efek Perekonomian dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Ekonom serta pakar hukum menakar dampak sektor ekonomi yang mana ditimbulkan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tersebut tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes).
Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan perkembangan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing pada penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan kemudian Penanaman Modal di tempat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak kegiatan ekonomi yang hilang menghadapi rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.
Menurut Andry, rencana aturan yang dimaksud juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di area masyarakat. Tanpa merek serta indetitas yang tersebut jelas, produk-produk ilegal akan lebih lanjut mudah menyerupai produk-produk legal di dalam pasaran.
“Produsen rokok ilegal tidak ada perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang dimaksud kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, mereka itu bisa jadi secara langsung memasukkan produknya ke pasar, lalu pemerintah akan kesulitan di pengawasan dan juga identifikasi produk,” kata beliau pada diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Perekonomian 8%: Tantangan Industri Tembakau di dalam Bawah Kebijakan Baru” di area Jakarta, Selasa (5/11).
Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada peluang hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak jikalau aturan itu disahkan, lalu menciptakan target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar bukan akan tercapai.
Pasalnya sambung Andry, bidang hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Barang Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, lapangan usaha ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun bilangan ini terus merosot setiap tahunnya.
Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa lapangan usaha hasil tembakau adalah sektor yang besar di mengangkat tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak dengan segera oleh regulasi ini.
“Pada 2019, lapangan usaha ini menerima 32% dari total pekerja pada sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menimbulkan para pekerja dalam sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.
Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian pada menentukan kebijakan terkait bidang hasil tembakau, mengingat dampaknya yang tersebut menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini bukanlah semata-mata urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Aspek Kesehatan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang tersebut seharusnya bergabung dilibatkan.






