Presidential Threshold Dihapus, Hal ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden serta duta presiden ( presidential threshold ) yang mana ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentuk undang-undang (UU) yakni DPR serta eksekutif pun akan membentuk norma baru.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden kemudian duta presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ambang batas yang dimaksud bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, bunyi pasal yang disebutkan adalah “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari pendapat sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.”
Sebelumnya, Mahkamah menyatakan ambang batas tak cuma dinilai bertentangan dengan hak urusan politik kemudian kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, lalu ketidakadilan yang dimaksud intolerable juga nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
“Pergeseran establishment yang dimaksud bukan belaka menyangkut besaran atau nomor persentase ambang batas, tetapi yang digunakan berjauhan lebih banyak mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden lalu delegasi presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau bilangan persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra pada waktu membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, disitir dari laman MK.
Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan DPR RI dan juga eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK. “Selanjutnya tentu otoritas juga DPR akan menindaklanjutnya pada pembentukan norma baru dalam UU terkait dengan ketentuan pencalonan presiden juga perwakilan presiden,” ucap Rifqi.
Untuk diketahui, di putusan kemarin, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar bukan muncul pasangan calon presiden serta perwakilan presiden dengan total yang digunakan terlalu banyak. Menurut Mahkamah, pembentuk UU perlu memperhatikan lima hal.






