Hasil Sidang MK: Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Pasangan calon gubernur (cagub) dan juga delegasi gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph kemudian Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini.
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring secara langsung pada program zoom. Willy mencabut dengan segera perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan yang disebutkan diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan juga Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi diperkenalkan Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya untuk Willy, mengenai tandatangan surat pencabutan yang digunakan ditandatangani oleh Willy Midel lalu Habib Ismail yang mana disampaikan ke MK.
“Ini betul yang mana memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.






