Rampung Diperiksa KPK, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa dua mantan Direktur Utama ( Dirut) PT Pertamina terkait tindakan hukum dugaan korupsi di tempat lingkungan PT Korporasi Gas Negara (PGN), Selasa (18/2/2025). Keduanya adalah Elia Massa Manik (Dirut PT Pertamina 2017-2018) serta Dwi Soetjipto (Dirut PT Pertamina Periode 2014-2017).
Usai pemeriksaan, keduanya sama-sama irit bicara perihal materi pemeriksaan. Soetjipto selesai pemeriksaan terlebih dahulu. “Saya tadi permasalahan transaksi jual beli gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi,” kata Soetjipto di area Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengaku tidak ada ingat jumlah total pertanyaan dari kelompok penyidik yang mana diberikan kepadanya.
Kurang dari satu jam kemudian, Elia Massa Manik terlihat rampung dari pemeriksaan. Ia pun irit bicara. Ia cuma menjelaskan, dirinya diperiksa terkait subholding. Namun, ia mengaku tak sejumlah tahu tentang hal tersebut.
“Saya kan cuma 13 bulan, jadi waktu subholding ada, saya udah enggak di dalam sana,” ujar Elia.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut tindakan hukum dugaan korupsi pada PGN. Saat ini, persoalan hukum yang disebutkan sudah ada masuk ke pada proses penyidikan. KPK juga telah menetapkan terperiksa di proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
“Kemudian penyidikan pada PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara dalam Organisasi Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di dalam kantornya, Awal Minggu 13 Mei 2024.






