eksekutif siapkan kebijakan pengamanan pengemudi ojol

Kita sedang siapkan, mungkin saja yang dimaksud paling cepat akan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan pemerintah mulai menyiapkan kebijakan terkait proteksi pengemudi ojek online (ojol).
“Kita sedang siapkan, kemungkinan besar yang paling cepat akan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini,” kata Susi dalam Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Dia melanjutkan, pengemudi ojol kerap dianggap bukanlah pekerja lantaran disebut sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi mobile yang menaungi. Hal itu menyebabkan kegelisahan para pengemudi ojol tidak ada mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan.
“Kami ingin semua pekerja itu juga mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, kemudian lainnya dapat semua. Itu yang dimaksud akan kami lakukan,” ujarnya.
Namun, beliau tak meyakinkan apakah status mitra itu akan dihapus, mengingat pekerja ini mempunyai karakteristik yang digunakan berbeda dengan pekerja pada umumnya.
Menurut Susi, tinjauan yang dilaksanakan oleh pemerintah akan menyasar pada penyesuaian jaminan ketenagakerjaan dengan perjanjian kerja antara pengemudi ojol dengan perusahaan.
“Dengan kedudukan itu, ada beberapa catatan. Apakah jaminan ketenagakerjaan kemudian keseimbangan itu tidaklah bisa saja penuh. Itu yang mana akan kami review. Kalau pemerintah penting hadir, eksekutif akan bantu,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengupayakan mediasi antara aplikator kemudian mitra untuk mencari solusi terkait persoalan-persoalan yang digunakan dihadapi oleh pengemudi ojol.
Budi Arie memaparkan langkah ini dijalankan untuk memverifikasi bahwa baik aplikator maupun pekerja ojol mendapatkan solusi yang mana adil juga sesuai dengan keinginan masing-masing.
Adapun perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8) menyampaikan persoalan-persoalan yang dimaksud mereka itu hadapi untuk Wakil Menteri Komunikasi dan juga Informatika Angga Raka Prabowo.
KON menuntut revisi kemudian penambahan pasal pada Peraturan Menteri Komunikasi juga Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online kemudian kurir online dalam Indonesia.
Menurut koalisi, Kemenkominfo wajib mengevaluasi serta mengawasi segala bentuk kegiatan bidang usaha serta acara aplikator yang digunakan dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek kemudian kurir.
Artikel ini disadur dari Pemerintah siapkan kebijakan perlindungan pengemudi ojol






