Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu juga Sekolah Internasional Kena PPN 12%

JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diberitahukan oleh Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto pada Forum Pers Paket Stimulus Perekonomian untuk Keseimbangan pada Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Hari Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang juga jasa apa semata yang dimaksud resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok tarif barang kemudian jasa yang masuk kategori barang juga jasa premium tersebut,” terangnya di konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang juga jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke berhadapan dengan yang tersebut masuk di kategori desil 9-10.
Barang lalu jasa mewah yang mana akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kemampuan fisik premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan sekolah premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon juga tuna
7. Udang lalu crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya sekali menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap memperlihatkan 11 persen,” jelas dia.
Barang yang mana masuk kategori ini adalah tepung terigu dan juga gula untuk industri, dan juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.






