Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terdakwa . Isa jadi terperiksa tindakan hukum pengelolaan keuangan kemudian dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terperiksa dilaksanakan usai dilaksanakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan dalam Rutan Salemba Pusat Kejagung.
“Terhadap dituduh pada waktu malam ini dilaksanakan penjara selama 20 hari ke depan dalam Rutan Salemba Unit Kejagung,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di area Kejagung RI, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam tindakan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa telah lama menimbulkan kerugian keuangan negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, terdapat 13 dituduh korporasi serta enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo juga Kepala Divisi Penyertaan Modal dan juga Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






