Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri ( Kadin ) Indonesia Lingkup Pertambangan Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang disebutkan dengan tetap memperlihatkan berorientasi pada peningkatan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mana sudah menetapkan peningkatan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang dimaksud berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional pada gilirannya juga dapat menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan warga luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang tersebut efektif di mewujudkan peningkatan peningkatan sektor ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan sumbangan sektor nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, sumbangan sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih berjauhan dari target partisipasi manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang digunakan ada di area Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi publik yang digunakan lebih besar luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menghurangi tingkat kemiskinan,” ucapannya pada keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok sektor yang mana dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu bidang makanan-minuman kemudian tembakau, bidang tekstil kemudian pakaian jadi, lapangan usaha dermis serta barang dari kulit, sektor alas kaki, sektor mainan anak, juga lapangan usaha furnitur.
“Untuk negara dengan total penduduk terbesar ke empat di tempat dunia yang mencapai 282 jt jiwa, bidang padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Komunitas yang mana lebih tinggi luas,” tegasnya.
Namun demikian, pada sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok bidang yang dimaksud sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk masalah pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






